Lampung (RN) – Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, Kejati Lampung lakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi System Pompa (SPAM) Tahun 2019, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan. Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender.
“Manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,”kata Ricky, kamis (04/04/2024).
Ia juga menjelaskan, penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
“Melakukan pemeriksaan terhadap, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau,”ujarnya.
“Indikasi Kerugian Keuangan Negara lanjut dia, yang ditemukan pada Kegiatan tersebut sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), tidak menutup kemungkinan jumlah Kerugian Keuangan Negara akan bertambah,” pungkasnya. (Rizal).
