Senin, November 10, 2025
BerandaBANDAR LAMPUNGGelar Diskusi Perpres No 32 Tahun 2024, Ketua PWI Lampung: Publisher Rights...

Gelar Diskusi Perpres No 32 Tahun 2024, Ketua PWI Lampung: Publisher Rights Untuk Siapa?

Bandar Lampung (RN) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengelar diskusi bersama,Usman Kansong Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dan Wakil ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya terkait dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 yang ditandatangani Joko Widodo pada 09 Februari lalu. Diskusi digelar di Aula Balai Wartawan Solfian Akhmad, senin (25/03/2024)

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan, Perpres yang dilahirkan pada Hari Peringatan Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta belum dapat diberlakukan tersebut masih debatable dikalangan jurnalis. Diskusi publisher rights harapan baru pers bermutu.

“Perpres no 32 tahun 2024 tentang tanggungjawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Nah,pertanyaannya publisher rights tersebut untuk siapa?,” kata Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.

Perpres soal Publisher rights tersebut katanya disahkan untuk menghadirkan fair playing field antara perusahaan pers dengan platform digital sebagai upaya mendukung jurnalisme berkualitas. 

Dalam diskusi tersebut, Direktur Jendral Informasi dan komunikasi publik Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Usman Kansong mengatakan bahwa nantinya dengan diberlakukannya Perpres yang dimaksud akan dapat mengeliminir media massa yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.

“Publisher rights adalah regulasi yang mengatur soal konten pemberitaan, unsurnya dihimpun dari seluruh kalangan pelaku bisnis media dan jurnalis. Nah, ada beberapa yang dijadikan ruang lingkup pengaturan Perpres publisher right,” kata Usman.

Ruang lingkup yang dimaksud adalah seperti kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dalam rangka mewujudkan hubungan yang berimbang dengan perusahaan pers.

Kemudian, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers atas penyaluran dan pemanfaatan berita milik perusahaan pers oleh perusahaan platform digital.

“Nanti komite yang akan berfungsi untuk memfasilitasi dan menjembatani hubungan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers,”ujar dia.

Hal senada juga dikemukakan oleh Wakil Ketua Dewan pers M.Agung Dharmajaya bahwa Perpres tersebut diharapkan dapat menertibkan pers ke depan agar lebih bermartabat.

Diskusi digelar dengan dihadiri pejabat Forkopimda Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung serta seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota di Lampung. Lalu, hadir juga organisasi pers dan pelaku usaha pers lainnya serta para tokoh pers Lampung.

Menanggapinya, Ketua PWI Kabupaten Pesawaran Ismail mengatakan bahwa kegiatan diskusi tersebut menambah khasanah dan tidak awasan tentang dunia jurnalis dan perusahaan pers.

“Sebagai wartawan, adanya diskusi yang membahas soal Perpres yang dilahirkan pada HPN di Ancol kemarin, maka penting bagi kami untuk dapat segera menyesuaikan dengan regulasi yang dibuat. Kalau kita simak, ini lebih pada penataan perusahaan pers untuk segera diverifikasi dewan pers agar dapat bekerja sama dengan perusahaan platform digital,” kata dia.(Rizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments