Lampung (RN) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejati D.I. Yogyakarta. Berhasil meringkus terduga Korupsi pengelolaan keuangan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, tersangka sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim mendapatkan tersangka berada, di wilayah Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur.
“Tersangka AJ langsung diamankan pada hari kamis 7 Maret 2024 dan dibawa ke Kejati Lampung agar segera di Eksekusi,”kata Ricky, Sabtu (09/03/2024).
Ricky mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.350.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.033.671.737,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,”ujarnya.
Ia juga menegaskan, pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Mei 2022.
“Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung dan kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi serta dihimbau untuk menyerahkan diri,”pungkasnya. (Red).
