Lampung (RN) – Beberapa waktu lalu beredar informasi terkait Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT.LEB), menyampaikan kepada masyarakat bahwa, Barang Bukti yang disita dari aset sdra Arinal Djunaidi senilai Rp.38,5 Miliar tersebut telah raib dari daftar barang bukti sidang korupsi PT LEB.
Kepala Kajati Lampung melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan, membantah dan klarifikasi terkait status dan kondisi Barang Bukti tersebut dimana telah dilakukan penyitaan pada tanggal 03 September 2025 oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Lampung.
“Dari hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk dan terlampir dalam berkas perkara,” kata Ricky Ramadhan, Rabu (08/04/2026).
Ia juga menegaskan, pada tanggal 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk.
“Untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman maka Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan barang bukti terkait di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” tegas dia.
Ia juga menjelaskan, dalam surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Heru Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk, tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
“Bersangkutan (Arinal) melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya), M Hermawan Eriadi bin Nurdin (selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (selaku Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya) dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 % oleh PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB) secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami berterimakasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal,” pungkasnya. (Red)
