Lampung (RN) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung menahan para pelaku Korupsi Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka AA selaku Sekretaris/Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (12/01/2026).
Ia juga mengatakan, Kejati Lampung juga menahan IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD Sekretariat DPRD, F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu dalam Pengelolaan Anggaran terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, tersangka yang dilakukan penahanan pada hari ini hanya 1 (satu) orang yang memenuhi panggilan penyidik, AA sedangkan 2 (dua) orang tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik, tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Lampung Selatan.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.982.675.686,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Red)
