Kamis, Januari 22, 2026
BerandaDAERAHPWI Pesawaran Edukasi Kepala Sekolah di Tiga Kecamatan Tentang Jurnalistik

PWI Pesawaran Edukasi Kepala Sekolah di Tiga Kecamatan Tentang Jurnalistik

Pesawaran (RN) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berkerja sama dengan Polres dan Kejaksaan Kabupaten Pesawaran menggelar sosialisasi jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Kegiatan ini berlangsung Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Kedondong Kabupaten Pesawaran. Dan dihadiri langsung Korcam Kedondong, Korcam Way Lima, Korcam Way Khilau dan Puluhan Peserta Kepala Sekolah.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran M. Ismail yang diwakili Sekertaris PWI Sapto Firmansis, mengatakan. PWI adalah organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia yang berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Tanggal lahir PWI ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional (HPN).

Menurutnya, kebebasan pers seringkali disalahartikan oleh oknum-oknum di lapangan. Meskipun niatnya baik, dengan penyampaian yang kurang tepat hasilnya malah kontraproduktif. Imbasnya narasumber malah menjadi resah sehingga citra profesi ini semakin terpuruk di mata masyarakat,” kata dia, Kamis (09/10/2025).

Ia mengatakan, melalui kegiatan ini Kepala Sekolah bisa mengenal anggota PWI Pesawaran, dan bisa memahami tentang Kode Ektik Jurnalistik (KEJ) dan Undang -Undang Pers. Untuk dapat menjadi anggota PWI tidak mudah, harus melalui berbagai tahap rekrutmen.

“Jadi, saya pastikan tidak ada wartawan anggota PWI Pesawaran yang ke sekolah-sekolah meminta uang. Wartawan bekerja sesuai dengan penugasan dan pencarian informasi yang ditugaskan. Kalau ada wartawan seperti itu, saya pastikan bukan wartawan, tapi orang yang mengaku-ngaku wartawan,” tegasnya.

Sementara itu kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran yang diwakili Sekertaris, Pradana Utama sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh PWI Pesawaran.

“Dijaman Digitalisasi ini, masyarakat harus paham dan bisa menyaring berita itu terlebih dahulu. Siapa pun bisa menjadi wartawan tanpa memahami aturan Kode Ektik jurnalistik (KEJ),” ujarnya.

Tama menambahkan, kegiatan sosialisasi semacam ini sangat penting untuk memperkuat literasi media di lingkungan pendidikan. Ia juga berharap, kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran.

“Harapan kami, sosialisasi Undang-Undang Pers dan penyuluhan hukum ini dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Pesawaran, agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya berita yang disajikan yang benar dan berimbang,” katanya. (zal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments