Selasa, November 11, 2025
BerandaBANDAR LAMPUNGTersangka Korupsi Rp17 Miliar Lebih Dana Nasabah BRI Diserahkan Ke Kejari Pringsewu 

Tersangka Korupsi Rp17 Miliar Lebih Dana Nasabah BRI Diserahkan Ke Kejari Pringsewu 

Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah di salah satu Bank milik pemerintah Cabang Pringsewu di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (18/09/2025).

Tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu untuk periode 2021 – 2025.

“Penyerahan Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pringsewu karena locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

“Tersangka berinisial C.A., selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di BRI Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.17.960.000.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah),” jelasnya.

Ia menjelaskan, Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Dalam perkara ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan para saksi, antara lain, Aset tidak bergerak (tanah dan bangunan, Kendaraan bermotor, Perhiasan, Telepon genggam, serta Beberapa rekening tabungan pada berbagai Bank,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7), kata dia, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025, terhadap tersangka C.A. dilakukan penahanan rutan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari, terhitung 18 September 2025 – 7 Oktober 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments