Tulang Bawang (RN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PKBM Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Kami menetapkan SM (Ketua Yayasan) dan S (Operator Yayasan) sebagai tersangka kasus korupsi PKBM Rawa Indah TA 2022 – 2023, dan melakukan penahanan badan terhadap keduanya mulai 23 Juli 2025 hingga 11 Agustus 2025,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita, melalui Kasi Pidsus Ali Habib, didampingi Kasi Intel Rachmat Djati Waluya, dan Kasubbagbin Gita Arja Pratama, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, PKBM Rawa Indah kata dia menerima dana bantuan operasional sebesar Rp 1.046.600.000,- dan berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 887.089.000,00,-.
“Modus yang dilakukan meliputi tutor fiktif, pemotongan honor tutor, pembelanjaan fiktif, pemalsuan nota, dan cap toko penyedia,” ujarnya.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ran)
