Lampung (RN) – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi, K.M. Als A.S., Kamis (17/7) jam 18.15 WIB. DPO berhasil di tangkap di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
“Penangkapan ini mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO di tengah-tengah masyarakat,” Kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Jumat (18/07/2025).
Kejaksaan Tinggi Lampung, Komitmen penegakan hukum, dan memastikan bahwa pelaku kejahatan, termasuk korupsi, akan terus diburu dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Para tersangka, KM. Als. AS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,266 miliar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024, namun selama proses penyidikan tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan operasi intelijen yang terencana dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, kejaksaan Tinggi Lampung, komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
“Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas,” ucapnya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di manapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka.
“Kami bertekad untuk terus menjaga integritas, mengawal proses hukum secara profesional, dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum. Negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi,” pungkasnya. (Red)