Minggu, Agustus 31, 2025
BerandaLAMPUNGRugikan Negara 250 Juta, Kepal Desa di Pesawaran Jadi Tersangka

Rugikan Negara 250 Juta, Kepal Desa di Pesawaran Jadi Tersangka

Ilustrasi

Pesawaran (RN) – Kepala Desa (Kades) Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Terkait dengan kasus dugaan pemotongan bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, Penetapan tersangka sudah melakukan penyidikan, mendaptkan alat bukti dan keterangan saksi. Sehingga menetapkan A sebagai tersangka.

“Tersangka A sebagai Kepala Desa Baturaja sekaligus yang bertanggung jawab penyaluran dana tersebut, yang dikirim oleh Perkim Lampung kepada dua toko bangunan yang telah ditunjuk oleh Pemrov Lampung,” kata dia, Rabu (18/06/2025).

Ia juga menjelaskan, Satu rumah itu mendapatkan bantuan sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang, saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka insial A ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta, karena tersangka merasa ada andil dirinya dalam mengurus bantuan bedah rumah tersebut.

“Pada bulan November tahun 2023 tahap kedua kembali cair bantuan tersebut, tersangka kembali mendatangi dua toko bangunan tersebut dan meminta uang dengan nominal Rp100 juta, akibatnya perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” ujar dia.

Dirinya mengatakan, setelah itu ketika warga yang mendapat bantuan bedah rumah hendak mengambil bahan material, pemilik toko sudah tidak memperbolehkan karena uang tersebut sudah habis.

“Karena tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya bantuan bedah rumah yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya, karena adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh kadesnya tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan,” kata dia.

Menurutnya, saat ini guna mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Way Huwi Bandar Lampung.

“Tersangka ini melanggar undang-undang Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan kemudian pasal 12 huruf E terkait undang-undang tindak pidana korupsi, dan saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” katanya. (red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments