Senin, September 1, 2025
BerandaDAERAHKorupsi 3 Miliar Lebih Mantan Kadis PUPR Lamtim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Korupsi 3 Miliar Lebih Mantan Kadis PUPR Lamtim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, S mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta diperolehnya alat bukti yang cukup.

“Tahun anggaran tersebut, S menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan dimaksud,” kata Ricky, Selasa (17/06/2025).

Ia juga mengatakan, penetapan tersangka S, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921.

BACA JUGA:  Ketua Koperasi Pena Mass: Banner Ucapan Sesuai Koridor dan Tidak Ada Pungli

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp3.803.937.439,- (tiga miliar delapan ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah),” ujarnya.

Ricky menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persengkongkolan dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut.

“Tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pimpin Apel, Bupati Nanda Tekankan Disiplin dan Peningkatan Layanan Publik 

“Saat ini Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” pungkasnya. (red)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments