Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pemeriksaan ini terkait biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan paket meeting luar kota di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
“Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memanggil dan memeriksa Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, PPTK untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Kamis (13/03/2025).
Dirinya juga mengatakan, pemeriksaan tersebut selama dua hari, hari Selasa tanggal 11 Sampai Rabu tanggal 12 -03-2025, pidsus juga memeriksa PPTK untuk Anggota DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021.
Kasubag Verifikasi DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kabag Keuangan / PPK Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 selaku pengguna anggaran, Staf Pendamping dan Agen Travel.
“Penyidikan ini dilakukan dalam rangka pendalaman lebih lanjut dan pengumpulan dokumen serta data-data tambahan yang berkaitan dengan dugaan tipikor,” ujarnya. (red)
