Jumat, Februari 21, 2025
BerandaBANDAR LAMPUNGKejari Pesawaran Tetapkan Mantan Kades Madajaya Sebagai DPO

Kejari Pesawaran Tetapkan Mantan Kades Madajaya Sebagai DPO

Pesawaran (RN) – Mantan Kepala Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau Sutrisna sudah resmi menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, Ia tak mengindahkan panggilan Kejari Pesawaran dan sudah pernah berupaya melakukan penjemputan paksa namaun gagal, sehingga Kejari Kabupaten Pesawaran tetapkan Sutrisna sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kajari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, penetapan DPO Sutrisna ini, disebabkan karena yang bersangkutan tidak kooperatif, setelah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Pesawaran.

“Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada tersangka Sutrisna ini, kemudian kita juga sudah pernah berupaya melakukan penjemputan paksa, namun gagal, dan perhari ini kita resmi mengeluarkan surat DPO terhadap Sutrisna,” kata dia, Jumat (14/02/2025).

Dirinya juga mengatakan, pihaknya juga telah menyebarkan surat DPO tersebut ke tempat-tempat umum, serta telah disebar juga di lingkungan tempat tinggal Sutrisna.

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan Polres Pesawaran Ajak Dialog Insan Pers dan Ormas

“Sudah kita sebar surat DPO nya, ditempat-tempat umum seperti balai desa di Madajaya, sehingga masyarakat yang mengetahui lokasinya bisa menghubungi nomor yang tertera di surat edaran tersebut,” ujar dia.

Disinggung, terkait adanya video yang beredar memperlihatkan Sutrisna sedang berada di Jakarta, Kejari sedang mencari informasi kebenarannya.

“Kita sedang mencari tau informasi tersebut, kalau ditanya apakah kita akan melakukan penjemputan paksa, nanti kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim, dan juga kita mencari tau kebenarannya terkait video yang beredar,” kata dia.

Sebelumnya, Sutrisna ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.

BACA JUGA:  Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 10,7 Miliar

“Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” kata dia.

Kajari juga mengatakan, penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun.

“Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bukan karena perintah bupati ataupun kepentingan lainnya, jadi tolong jangan membuat isu yang membikin gaduh situasi pasca pemilu ini,” katanya. (Rizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments