Lampung (RN) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Mafia Tanah yang terjadi di Kawasan Hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
“Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan telah dipanggil dan dimintai keterangannya pada Senin (6-1) di Kejati Lampung sehubungan dugaan Tipikor Mafia Tanah yang terjadi di Kawasan Hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (07/01/2025).
Dirinya juga mengatakan, tersebut, R.A.S selaku Bupati Way Kanan hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dimintai keterangan nya, terkait adanya dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam penyelidikan telah dilakukan pemintaan keterangan terhadap 8 orang yang terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, Dinas / Instansi terkait penerbitan perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari Kementerian.
“Saat ini kami Kejati Lampung masih mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam melakukan penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di Kabupaten lainnya,” pungkasnya. (red)