Pesawaran (RN) – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, bantah pemerintah daerah memiliki hutang terhadap aparatur desa sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini.
Wakil Ketua 1 DPRD M. Nasir mengatakan, berdasarkan audensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pesawaran, Siltap terhutang hanya di tahun 2024.
“Ini yang harus kita luruskan, Siltap aparatur desa itu hanya terhutang tahun 2024 dua bulan dan itu sudah kita anggarkan tahun 2025 ini, kalau yang ditahun 2021, 2022, dan 2023 semua telah selesai kita bayarkan,” ujarnya. Senin 6 Januari 2025.
Dirinya mengatakan, selain permasalahan Siltap para aparatur desa juga menyampaikan terkait dengan permasalahan BPJS yang tidak dapat digunakan oleh para aparatur.
“Kalau permasalahan BPJS memang pada tahun 2024, kita memiliki hutang sebanyak 14 miliar, namun sudah kita anggarkan di tahun 2024 namun memang tidak merampungkan tunggakan tersebut, dan di tahun 2025 ini kita anggarkan lagi sebanyak 21 miliar, namun untuk kekurangannya kita akan bahas lagi di APBD perubahan,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua PPDI Pesawaran Suwanto mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPRD untuk menyampaikan permasalahannya tentang siltap yang tertunda di tahun 2004, yaitu bulan Oktober Desember dan kami ingin memastikan Apakah itu sudah dianggarkan di tahun 2025.
“Alhamdulillah, tadi kami sudah mendengarkan dari pak dewan, hal itu sudah dianggarkan di 2025 dan kami mohon agar permasalahan ini dapat dengan cepat terealisasi,” kata dia.
“Kita selaku perangkat desa, sangat mendukung sepenuhnya tentang peningkatan PAD yang ditargetkan Pemerintah, tapi kami meminta agar hak dan kewajiban kami agar tersalurkan juga,” katanya. (red/rls)