Pesawaran (RN)- Gugatan Pasangan Calon Bupati (Cabup) Pesawaran Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali ke Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Materi gugatan sengketa pilkada Pesawaran tersebut sudah mengerucut kepada keabsahan ijazah SMA/Sederajat Cabup Pesawaran.
Kuasa Hukum Paslon Bupati Pesawaran Nanda-Anton, Ahmad Handoko menegaskan pihaknya telah memiliki alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan beracara di MK yang dengan alat bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa calon Bupati Aries Sandi tidak pernah lulus pendidikan SMA/Sederajat.
“Sesuai aturan Pilkada, orang yang tidak memiliki ijazah tentunya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Bupati, karenanya kami meyakini MK akan mengabulkan gugatan kami untuk kemudian menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto pada Pilkada Pesawaran,” tegasnya, Senin 30 Desember 2024.
Menurutnya, MK dengan tegas sudah membuka diri dan juga mengadili terkait syarat pencalonan yang dipersoalkan pemohon melihat dari yurisprudensi MK juga mengadili seluruh dari tahapan proses dan hasil pilkada, MK nantinya akan menilai apakah yang dilakukan KPU Pesawaran ini sudah benar atau tidak terkait penerimaan berkas calon.
“Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi terkait apakah gugatan ini diterima atau tidak, bahkan ada desas desus gugatan kami akan di tolak di tingkat desimal hal ini info yang sumir dan menyesatkan, karena sesuai dengan keterangan Hakim MK dan Yurispridensi putusan MK bahwa MK juga akan mengadili tentang syarat pencalonan,” ujarnya.
“Jadi pihak tergugat maupun tim sukses tidak perlu gaduh, kalau memang saudara Aries Sandi pernah memiliki ijazah SMA/Sederajat seharusnya tenang saja, dengan narasi yang beredar hanya menguatkan dugaan tidak pernah lulusnya Aries Sandi saat menempuh pendidikan tingkat SMA,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan dibeberapa daerah banyak yang dibatalkan pencalonannya walaupun dalam pilkada memperoleh suara tertinggi.
“Kalau melihat alat bukti yang dimiliki KPU dalam penerimaan calon kami optimis pasangan 01 Aries Sandi-Supriyanto akan di diskualifikasi keikutsertaannya dalam Pilkada Pesawaran,” ungkapnya.
“Kita tunggu tanggal 3 registrasi dan kami siap bersidang di MK, dengan data, fakta dan bukti yang kita miliki saya memiliki keyakinan besar bahwa MK akan mengabulkan gugatan kami,” pungkasnya. (red)