Pesawaran (RN) – Kejaksaan Negeri Pesawaran (Kejari) akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap. Sutrisna mantan Kepala Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) BUMdes.
Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Arliyansyah Adam, menegaskan, apabila terlapor masih tidak kooperatif, pihaknya akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada terlapor.
“Ya, kita tunggu sampai akhir tahun ini (2024) apabila terlapor tidak datang atau menghilang kita keluarkan surat DPO,” kata Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Arliyansah, Selasa (17/12/2024).
Dirinya juga mengatakan, telapor tetap akan kita hadirkan dalam persidangan bila perlu akan kita jemput paksa apabila terlapor tidak mau koperatif.
“Saya pastikan dalam penanganan kasus tersebut dilakukan profesional. Kami juga meminta semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, Karena negara tidak boleh kalah dengan perbuatan-perbuatan premanisme,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video melalui group WhatsApp berdurasi 32 detik dimana dalam video itu terdengar suara diduga Sutrisna mantan Kades Madajaya yang terkesan menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa ada oknum jaksa dan polisi datang ke rumah dan merusak rumahnya atas perintah Dendi.
“Rumah saya ada penangkapan jaksa yang diperintah Dendi, tadi pagi, saya lawan, dia mecahin kaca saya nih para jaksanya. Ini para jaksanya itu, yang ngerusak dan masuk rumah saya, tolong polisi jaksa semua. Saya kenal ini anggota polisi ini ya,” ujar sumber dalam video tersebut, Jumat (29/11/2024).
Menanggapi video tersebut Kejaksaan Negeri Pesawaran, membantah terkait video viral mengenai kerusakan di rumah ketua badan pemenangan pemilu (Bappilu) Demokrat Pesawaran, dilakukan oleh petugasnya.
Kepala Kejari Pesawaran Tanndy Mualim mengatakan, penangkapan paksa yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan aparat kepolisian, karena yang bersangkutan terduga pelaku korupsi Sutrisna mantan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, tidak kooperatif.
“Sebenarnya kami sudah 3 kali melakukan pemanggilan terhadap Sutrisna, namun beliau tidak mengindahkan, maka dari itu sesuai dengan SOP pada hari ini kita melakukan penjemputan paksa,” ujarnya.
“Saat petugas kami datang di rumah Sutrisna, petugas disambut dengan baik oleh istri dari Sutrisna, namun setelah kami menyampaikan maksud tujuan kedatangan petugas, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca yang ada, karena situasi sudah tidak kondusif anggota kami mundur dahulu,” ujar dia.
Dirinya mengatakan, penangkapan paksa ini dilakukan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta.
“Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara, namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” kata dia.
Kajari juga mengatakan, penangkapan terhadap Sutrisna ini, murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun.
“Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bukan karena perintah bupati ataupun kepentingan lainnya, jadi tolong jangan membuat isu yang membikin gaduh situasi pasca pemilu ini,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, kejadian pada hari ini memang karena adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sutrisna.
“Janganlah kejadian ini digoreng-goreng, karena perintah bupati lah karena yang bersangkutan ketua Bappilu Demokrat lah, Pilkada telah usai dan hasilnya sudah diketahui, dan kejadian ini bukan karena politik, tapi karena kesalahan dia dan yanh bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya. (red)