Rugikan Negara 2 Miliar Lebih Kepala Desa Buana Sakti Jadi Tersangka

0

Lampung Timur (RN) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan lahan genangan bendungan Marga Tiga di Desa Marga Batin Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Tersangka tersebut An. T disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Siapkan Pengamanan Nataru Polda Lampung Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Bulan Maret tahun 2017 tersangka An, mengetahui akan adanya ganti rugi atas lahan-lahan karena akan dilaksanakannya pembangunan Bendungan Marga Tiga, tersangka mengetahui hal tersebut. Karena adanya penetapan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Tim Pengukuran Pembangunan Bendungan,” kata Ricky, Selasa (10/12/2024).

Dirinya juga menjelaskan, Proses Ganti Rugi Proyek Bendungan Marga Tiga tersebut ditemukan lahan yang tidak memiliki alas hak pemilik. Terhadap lahan tersebut Tersangka selaku Kepala Desa Buana Sakti menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama T, S, dan SU agar terdapat alas hak atas tanah tersebut dan menerima ganti rugi dari pembangunan proyek Bendungan Marga Tiga. 

BACA JUGA:  Tidak Koperatif Mantan Kades Terduga Pelaku Korupsi DD Terancam DPO

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.229.366.882,- (dua miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah,” pungkasnya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini