Peringatan Hakordia, Kejati Lampung Gelar FGD Dengan BUMN dan BUMD Se- Lampung

0

Lampung (RN) – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) BUMN dan BUMD se-Lampung dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju.

Kepal Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, mengatakan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif melalui penerapan metode CIA dalam perbaikan tata kelola.

“Dengan meningkatkan transparansi, kita dapat mengurangi peluang korupsi, sementara penguatan integritas di kalangan pegawai publik akan menciptakan budaya kerja yang lebih etis,” kata dia.

Menurut dia, Selain membangun mekanisme akuntabilitas yang kuat akan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, sehingga mendorong pejabat untuk bertindak secara bertanggung jawab. 

BACA JUGA:  Tingkatkan Kinerja BUMDES 10 Desa di Teluk Pandan Tandatangan Kerja Sama Dengan Bank Mandiri

“Melalui langkah-langkah ini, kita dapat mengatasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap korupsi, memperbaiki sistem administrasi publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu narasumber Prof. Hibnu Nugroho, melalui video conference menyampaikan Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. 

“Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum, jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kinerja BUMDES 10 Desa di Teluk Pandan Tandatangan Kerja Sama Dengan Bank Mandiri

Ditempat yang sama, narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution menyampaikan, Manajemen pihak ketiga adalah proses dimana perusahaan memantau dan mengelola interaksi dengan semua pihak eksternal yang mempunyai hubungan dengan perusahaan.

“Hal ini dapat mencakup pihak-pihak yang bersifat kontraktual dan non-kontraktual. Manajemen pihak ketiga dilakukan terutama dengan tujuan menilai perilaku, kinerja, dan risiko berkelanjutan yang diwakili oleh setiap hubungan pihak ketiga terhadap perusahaan,” pungkasnya. (red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini