Kajati Lampung: Penegak Hukum dan Pers Tidak Bisa Dipisahkan

0

Lampung (RN) – Ciptakan sinergitas bersama dan mendukung kinerja kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan kegiatan Media Kehumasan Coffee Morning bersama rekan media dengan tema, Sinergitas Insan Media dalam mendukung Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kajati Lampung Dr. Kuntadi, didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Fajar Gurindro, dan Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ricky Ramadhan. Mengatakan, Apresiasi dan Terimakasih kepada seluruh Media yang telah menyampaikan pemberitaan secara positif terkait kinerja Kejati Lampung.  

BACA JUGA:  Kejati Lampung Serahkan Para Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Ke Kejari Bandar Lampung

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Media Kehumasan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam eksistensi pemberitaan citra positif melalui media cetak, televisi, dan online, serta penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan humanis demi meningkatnya public trust serta menjaga marwah Institusi Kejaksaan,” kata Kuntadi di Aula Kejati Setempat, Selasa (03/12/2024).

Menurutnya, penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media atau pemberitaan. Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).

BACA JUGA:  Siapkan Pengamanan Nataru Polda Lampung Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Kejati Lampung selain menjalankan restorative justice terus berinovasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada Masyarakat yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat,” ujarnya.

Diketahui hadir Kegiatan tersebut, perwakilan TVRI, RRI, Ketua PWI, PWRI, JMSI, KWRI, AMSI, PW dan IWO Provinsi Lampung. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini