Korupsi Dana Hibah Ratusan Juta, Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ

0

Pringsewu (RN) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Penetapan kedua tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Tersangka TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024,” kata Ricky, Senin (02/12/2024).

BACA JUGA:  Siapkan Pengamanan Nataru Polda Lampung Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Tersangka R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk percepatan penyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Periksa Pemkab Lamtim Terkait Tipikor Lampung Energi Berjaya

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. 

“Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,” ujarnya.

“Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini