Jakarta (RN) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) geledah dan tangkapan 3 orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 orang oknum Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan ada tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.Â
“Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur,” kata Harli, Kamis (24/10/2024).
Ia juga menjelaskan, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka ED, HH dan M dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
“Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah oknum pengacara LR di Rungkut Surabaya, Tim Penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043 dan Sejumlah catatan transaksi,” ujarnya.
“Dilokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000, dan dokumen terkait dengan bukti penukaran valas,” tambahnya.
Sementara itu, di Apartemen Surabaya oknum hakim ED, ditemukan barang bukti elektronik berupa Handphone, uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan di Perumahan BSB Mijen, Semarang, uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300.
Sedangkan di Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp104.000.000,uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000. dan di Apartemen oknum Hakim M, yang ada di Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan, uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, Sejumlah barang bukti elektronik.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut ditetapkan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Dan langsung melakukan penahanan terhadap para Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegasnya. (Red)