Mantap Desa Hanura Pesawaran Terima Penghargaan dari Kemendagri

0

Pesawaran (RN) – Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung berhasil mencatatkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Dimana tahun ini Desa Hanura berhasil meraih Juara II Desa Teladan Lembaga Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (LPKAD) di Regional 1 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kepada Kepala Desa Hanura Rio Remota dalam acara Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Kawasan Art Center, Kota Denpasar, Bali, Selasa, (8/10/2024).

Kepala Desa Hanura Rio Remota mengatakan, Capaian keberhasilan yang diraih Desa Hanura ini merupakan hasil dari sinergitas dalam pengelolaan pemerintahan desa melalui kerja keras bersama aparatur desa, lembaga desa, dan masyarakat Hanura. 

“Terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI atas semua bentuk dukungan dalam meningkatkan kinerja tata kelola desa yang berbasis inovasi dan potensi unggulan,” kata Rio Sabtu (12/10/2024).

“Kami juga berterima kasih kepada Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Dinas PMD Provinsi Lampung, serta jajaran tim Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang selalu mendukung desa dalam inovasi dan pembinaan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gugatan Ke MK Terkait Sengketa Ijazah Aries Sandi Masuki Babak Baru

Untuk diketahui bahwa penghargaan Desa Teladan merupakan tindak lanjut dari pelatihan aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tahun 2023.

Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penilaian tersebut diantaranya yaitu.

1. Dokumen RPJMDes Tahun 2024;

2. Dokumen RKPDes Tahun 2024;

3. Dokumen APBDes berikut Perdes Penetapannya 2022 dan 2023;

4. Copy link website desa dan foto baliho APBDes Tahun 2024;

5. Dokumen APBDes realisasi Tahun 2023;

6. Dokumen APBDes Tahun 2024;

7. Prodeskel dan profil desa (print out update terakhir);

8. Copy badan hukum dan laporan keuangan BUMDES 2024;

9. Foto cover buku Adminitrasi pemerintahan desa (minimal 5 buku);

10. Peta batas desa;

11. Regulasi desa sesuai peraturan yang ada;

12. Perdes pertanggungjawaban APBDes tahun 2023; dan

13. Print out Siskeudes.

Pelaksanaan klarifikasi lapangan dimulai pada 19 Agustus – 7 September 2024 dan dilakukan di 12 desa yang terbagi ke dalam empat regional penilaian.

BACA JUGA:  Gugatan Ke MK Terkait Sengketa Ijazah Aries Sandi Masuki Babak Baru

Desa Hanura masuk ke dalam wilayah regional 1 bersama dua desa lainnya, yakni Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau dan Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Tahapan penilaian Desa Hanura dilakukan oleh Direktorat Pemdes Kemendagri yang dipimpin oleh ketua tim Agung Hamengku Budi pada 22 – 23 Agustus 2024 lalu.

Proses klarifikasi lapangan ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian data dan informasi yang disampaikan dalam penilaian administrasi. Selain itu tim penilai juga berkesempatan menggali lebih dalam terkait penilaian dan penghargaan bagi Desa yang telah mengikuti Pelatihan PKAD tahun 2023 lalu.

Kemendagri juga turut memberikan penghargaan untuk dua wilayah lainnya di Provinsi Lampung. Keduanya yaitu Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro sebagai Juara Pertama lomba Kelurahan Tingkat Regional dan Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan sebagai Juara 3 lomba desa. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini