Pesawaran (RN)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menanggapi kehadiran anggota Komisi II DPR RI Zulkifli Anwar, saat pengundian dan penetapan nomor urut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di Kantor KPU Pesawaran.
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, kehadiran Zulkifli Anwar dalam kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pilkada merupakan hal yang wajar, mengingat Komisi II merupakan mitra dari KPU dan Bawaslu RI
“Kita harus ketahui, pak Zulkifli Anwar ini merupakan anggota komisi II DPR RI, yang merupakan mitra kerja KPU dan Bawaslu RI. Jadi saya kira itu hal yang biasa,” kata Yatin, Rabu (25/9/2024).
Dirinya mengatakan, dalam setiap tahapan Pilkada, KPU selalu berpedoman pada Undang-undang Pemilu, yang telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada.
“Apalagi tahapan inikan terbuka, jadi semua pihak bisa lihat dan ikut mengawasi, termasuk pak Zul sebagai anggota DPR RI yang punya kewajiban untuk mengawasi agar setiap tahapan Pilkada bisa berjalan dengan baik dan benar, Dan kita ketahui, Kabupaten Pesawaran juga merupakan konstituen atau Dapil beliau,” ujar dia.
Dirinya menerangkan kepada seluruh masyarakat Pesawaran, untuk jangan ragu terhadap kinerja KPU dalam kontestasi Pilkada Pesawaran tahun 2024.
“Pada setiap tahapan kami selalu berkoordinasi dengan lintas sektor, baik itu Pemda, DPRD, Polisi bahkan tokoh masyarakat, tentu kami sebagai penyelenggara pemilu akan menjalankan tugas sesuai amanah dan tanggungjawab serta aturan yang berlaku,” kata dia.
“Kami juga selalu terbuka untuk setiap kritik dan saran yang diberikan, tapi tentunya masukan yang konstruktif, sehingga jalannya pesta demokrasi bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, KPU Pesawaran melakukan pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati Pesawaran, dalam kegiatan tersebut kehadiran anggota DPR RI Komisi II Zulkifli Anwar tersebut menjadi pertanyaan sejumlah wartawan mengingat tidak ada undangan resmi kepada anggota DPR RI tersebut. Sedangkan para wartawan tidak semua masuk kedalam lokasi pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati tanpa ID card dan undangan. (Red)