Pesawaran (RN)- Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan mengkonfirmasi kelanjutan penyelidikan dugaan ancaman pembunuhan kepada wartawan Bongkar Post yang dilakukan Sutrisna mantan Pj Kades Madajaya Kecamatan Waykhilau kabupaten setempat.
Dirinya menegaskan sudah menjadwalkan pemanggilan kepada terlapor atas nama Sutrisna untuk dimintai keterangan.
“Sudah pemeriksaan saksi-saksi, kalau Sutrisna sendiri sudah dijadwalkan pemanggilan, tinggal waktunya saja,” tegasnya, Minggu (22/9/2024).
Ditambahkan, kasus dugaan ancaman pembunuhan yang menciderai kerja pers di Kabupaten Pesawaran tersebut masih dalam tahap penyelidikan.Â
“Ini masih kita lidik, tunggu waktunya saja,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Sutrisna, mantan Kepala Desa Madajaya, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sutrisna melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada Imron Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan Dana Desa Madajaya tahun anggaran 2017, pada Rabu (11/9/2024).
Sehingga, pada Jumat (13/9/2024), pukul 13.57 wib, korban, Imron mendatangi Kantor Polres Pesawaran didampingi Biro Hukum Bongkar Post Group Ebrik, SH, MH, Nopriansyah Redaktur Bongkarpost.co.id dan Zulman Hadi Redaktur koran Bongkar Post, guna melaporkan perkara tersebut.
Diketahui, berdasarkan nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024, pelaku, Sutrisna dikenai Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Defrat Aulia Afrat membenarkan adanya laporan saudara Imron, Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, terkait pelanggaran UU ITE.
“Ya, kami sudah terima laporan saudara Imron, ini masuk ranah UU ITE, tapi kami akan pelajari lebih lanjut lagi,” ujar Defrat. (Red)