Ancam Bunuh Wartawan, Ketua PWI Pesawaran Desak Polres Periksa Mantan PJ Kades

0
Ketua PWI Pesawaran, M. Ismail, S.H.

Pesawaran (RN) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran M. Ismail mendesak Polres setempat segera panggil dan periksa Sutrisna mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau atas dugaan pengancaman pembunuhan melalui media online terhadap Imron wartawan Bongkar post. 

“Saya berharap Polres Pesawaran khususnya Satuan Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan wartawan Bongkar Post terkait dugaan ancaman pembunuhan yang di terima melalui pesan WhatsApp oleh salah satu oknum mantan Kades tersebut,” kata dia, Rabu (18/09/2024)

Menurutnya, apabila permasalahan ini tidak segera di tindaklanjuti maka akan menjadi preseden buruk dan mengancam kebebasan pers khususnya di Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:  Tidak Koperatif Mantan Kades Terduga Pelaku Korupsi DD Terancam DPO

“Semua harus tahu bahwa pers itu adalah pilar ke empat dalam demokrasi di Indonesia jadi tidak boleh pers dihalangi apalagi di ancam kebebasannya dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat di pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Periksa Pemkab Lamtim Terkait Tipikor Lampung Energi Berjaya

Diketahui, Peraturan undang – undang jika pengancaman melalui media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo.Pasal 29 UU ITE. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini