Rugikan Negara 19 M Lebih, Pimpinan PT Kartika Ekayasa Ditahan Kejati Lampung

0

Lampung (RN) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa dan menetapkan tersangka Inisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, tersangka ditetapkan berdasarkan Surat penetapan tersangka Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Tap-02/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa (SPAM) Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. Tersangka Inisial DS memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung dengan didampingi Penasihat Hukumnya pada jam 10:30 WIB.

“DS, dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kejati lampung dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Tersangka DS juga diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tersangka SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa,” kata Kasi Penkum Ricky Ramadhan, Selasa (03/09/2024).

“Sedangkan, tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, Tersangka AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan tersangka Inisial SR selaku kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (Anggota Pokja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang,” tambahnya.

BACA JUGA:  Siapkan Pengamanan Nataru Polda Lampung Gelar Rakor Lintas Sektoral

Tersangka DS dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Lampung pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-08/L.8/Fd/09/2024 tanggal 02 September 2024. Penetapan Tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024 

“Tim Penyidik Kejati Lampung menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa (SPAM) Bandar Lampung Tahun 2019,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara dugaan tipikor ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran di dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung TA. 2018.

BACA JUGA:  Tidak Koperatif Mantan Kades Terduga Pelaku Korupsi DD Terancam DPO

“Kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system Pompa (SPAM) dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

“Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini