Kejati Lampung Sita Aset Para Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau

0

Lampung (RN) – Tim Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan Penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penggeledahan dirumah para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024.

“Rumah tersangka DS yang berada di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung. Rumah tersangka SP yang berada di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB Nomor 14-15 LK I RT 011 RW 000 Gedong Meneng Rajabasa Bandar Lampung,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Rabu (28/08/2024).

“Rumah tersangka S yang beralamat di Jalan Onta Nomor 115 LK II Sukamenanti Kedaton Bandar Lampung, Kantor tersangka AH yang beralamat di Jalan Ikan Bawal Nomor 58 LK.I RT 005 RW 000, Telukbetung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung (KANTOR CABANG PT KARTIKA EKAYASA) dan Rumah tersangka AH yang beralamat di Jalan Cempaka TD2 Nomor 3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, Rumah tersangka SR yang beralamat di Jalan Pubian 6 LK I, RT 008 RW 000, Susunan Baru, TanjungKarang Barat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil melakukan Penyitaan Aset berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 23 April 2024.

“Penyitaan dari Tersangka DS merupakan, Rumah yang beralamat di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Penyitaan dari tersangka SP, Rumah yang beralamat di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB No 14-15 LK I, RT 011 RW 000, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung. Satu unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2015 dengan Nomor Polisi BE 3585 BY atas nama Fitriani, ST beserta Dokumen Asli BPKB Nomor L-05826449 dan STNK Nomor 17461142,” ujarnya.

Selain itu, satu bundel Asli BPKB Nomor S-06563088 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Type H1B02N42LOA/T dengan Nomor Polisi BE 2719 AGV Warna Biru atas nama Fitriyani ST. Satu bundel Asli BPKB Nomor Q-00965191 berupa kendaraan Mobil Merk Honda Type JAZZGK5 1.5 RS CVT(CKD) dengan Nomor Polisi BE 1542 ALC Warna Merah atas nama Fraya Nadia Hendarto. 

Satu bundel Asli BPKB Nomor T-04745293 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk BMW Type G310GS dengan Nomor Polisi BE 2920 ALC Warna Putih Metalik atas nama Santo Prahendarto S.T. Satu bundel Asli BPKB Nomor ENO3322779 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Type Jupiter Z dengan Nomor Polisi BE 6254 CQ Warna Merah Marun atas nama Fitriyani ST.  Mata uang asing, sepeda motor, beberapa perhiasan dan jam tangan mewah.

Penyitaan dari tersangka AH, Rumah yang beralamat di Jl Cempaka TD2 No.3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung. 

Dua bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 95/WD dengan luas 120 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 40/WD dengan luas 900 m2 atas nama Alwaty yang beralamat di Jl Cempaka TD2 No.3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.

Satu bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 03285 atas nama Agus Hariono yang beralamat di Desa Sindang Anom, Kec. Sekampung Udik, Kab. Lampung Timur dengan luas 302m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.

Satu unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha dengan Nomor Plat Kendaraan BE 2628 AQN atas nama Rafi Putra Alhari beserta Dokumen Asli BPKB Nomor R0174788 dan STNK Nomor 06531077. Satu unit kendaraan Sepeda Motor Honda dengan Nomor Plat Kendaraan BE 2303 ANC atas nama Agus Hariono beserta Dokumen Asli BPKB Nomor 3066943 dan STNK Nomor 06551298. 

Satu unit kendaraan Sepeda Motor Honda NF 125 TR dengan Nomor Plat Kendaraan BE 4605 CW atas nama Alwaty beserta Dokumen Asli BPKB Nomor J05393662 dan STNK Nomor AL 00185540.Ruko yang digunakan sebagai Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang beralamat di Jalan Ikan Bawal No. 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Penyitaan dari tersangka SP. Satu bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1973 atas nama Soni Rahadhiyan yang beralamat di Jl Pubian 6 LK I, RT 008 RW 000, Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dengan luas 345m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya. 

Satu bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 02737 atas nama Soni Rahadiyan yang beralamat di Kel. Sukamaju, Kec. Teluk Betung Timur, Bandar Lampung dengan luas 1902m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.

“Sedangkan Tersangka S, ketika akan dilakukan penyitaan Mendapatkan perlawanan dari Keluarga tersangka S dan Tim Penasihat Hukum tersangka S, sehingga Tim Penyidik tidak berhasil melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Aset terhadap tersangka S,” ucapnya.

Aset yang telah disita oleh Tim Penyidik Kejati Lampung yang kemudian akan dilakukan proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses Penyidikan dan Pembuktian perkara dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

“Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan sebesar Rp.19.806.616.681,83,- (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah,” pungkasnya. (Red)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini