Gadaikan Motor Milik Orang Lain, Pria ini Masuk Penjara

0

Pesawaran (RN) – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong, AIPTU Joni Ismet berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Yang terjadi pada hari Minggu, (04/08/2024) pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Kedondong AKP Dian Afriza, mengatakan Korban bernama Zuawi, warga Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

“Ketika itu Pelaku AH alias HR, warga Desa Gunung Rejo 2, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, datang ke rumah korban pada hari kejadian untuk meminjam sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam BE 2106 RI. Dengan alasan ingin pergi ke Desa Pagelaran untuk bekerja mengantar bibit ikan,” kata Kapolsek Kedondong AKP Dian Afriza, Sabtu (17/08/2024).

Pelaku berjanji, akan mengembalikan sepeda motor tersebut dalam waktu 7 hari. Namun, setelah 10 hari berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh korban, pelaku akhirnya ditemukan dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp5.000.000, Akibat kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dian.

Atas laporan korban, tim tekab 308 Polsek kedondong bekerja sama dengan Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku Pada hari Kamis, (15/08/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari tangan pelaku, berhasil disita barang 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2106 RI atas nama Zuawi, serta satu STNK sepeda motor tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan tepat.

“Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pihak lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga seperti kendaraan bermotor,” ujarnya. (zal)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini