Lampung (RN) Tim Penyidik Kejati Lampung yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan Penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. Yang beralamat di Jalan P.Emir M Noer Nomor 11a, Sumur Putri, Teluk Betung Utara.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 06 Agustus 2024.
“Pengeledahan kami lakukan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan, kata kasi Penkum Kejati Lampung, Rabu (07/08/224).
Dalam pengeledahan lanjut dia, tim penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Penggeledahan yang dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024, terhadap Perkara dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019. Di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan PAGU anggaran didalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp.87.156.366.242,00,- yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018,” ujarnya.
Kegiatan ini lanjut nya, dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp.71.942.254.000,00,- yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
“Didalam proses pemeriksaan ini ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” jelasnya.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan tersebut yakni Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
“Hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi awal kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). Indikasi awal Kerugian Keuangan Negara ini sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan Ahli,” pungkasnya. (Red)
