Rugikan Negara 1,7 M, Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Terkait Pekerjaan Dinas Perkim Lampung Utara

0

Lampung (RN) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penahanan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan, TA. 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, mengatakan tersangka WP dengan sengaja bersama-sama AA selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan ini, namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan Surat Pertanggungjawaban Fiktif. 

“Para Tersangka diduga keras melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP,” kata Ricky, Rabu (17/07/2024).

BACA JUGA:  Tingkatkan Kinerja BUMDES 10 Desa di Teluk Pandan Tandatangan Kerja Sama Dengan Bank Mandiri

Ia juga menjelaskan, dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Mafia Tanah, Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan

“Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,” ucapnya.

Diketahui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Verifikasi RTLH sebagai berikut :

1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;

2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;

3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;

4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan. (Red)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini