Pesawaran (RN) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran Polda Lampung menindak 47 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh krakatau 2024.
“Ada 47 pelanggar hari pertama dalam operasi patuh krakatau tahun 2024, yang kami lakukan penindakan penilangan,” ujar Kasatlantas AKP Martoyo, Selasa (16/07/2024).
Ia juga menjelaskan, Hari Pertama Operasi Patuh krakatau dari 47 pelanggar yang ditindak terdiri dari kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan roda empat (mobil).
“Dilakukan nya penilangan mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, melawan arus, dan berboncengan lebih dari dua orang. Sedangkan untuk pengendara mobil tidak pakai safety bel dan surat surat kendaraan yang tidak lengkap,”ujarnya
Dirinya juga menjelaskan, pelanggaran yang melawan arus atau mengendarai motor berboncengan lebih dari dua orang memiliki potensi kecelakaan yang besar.
“Dalam operasi patuh krakatau yang di prioritaskan dan diambil tindakan, mengunakan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang ,tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, Berkendara dalam pengaruh alkohol, Pengendara yang melawan arus lalu lintas, Berkendara melebihi batas kecepatan,”jelasnya.
“Operasi Patuh krakatau digelar mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024. Dan saya menghimbau kepada penguna jalan ketika membawa kendaraan, agar selalu mematuhi peraturan lalulintas,” pungkasnya. (zal)