Sumsel (RN) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan AI merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.
“AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Selasa (09/10/2024).
Ia menjelaskan, tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.
“Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka AI berhasil diamankan pada hari Selasa Tanggal 09 Juli 2024,” ujarnya.
“Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Red)