Pesawaran (RN) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus seorang wanita berprofesi ibu rumah tangga (IRT) yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku diketahui merupakan salah satu warga Desa Halangan Ratu, kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran dengan inisial OA (26).
Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di sebuah rumah yang berada di Desa Negeri Sakti kecamatan Gedong tataan kabupaten Pesawaran pada kamis 04-07-2024 Sore.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan menjelaskan, kronologi kejadian bermula Pada Hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 diketahui sekira jam 07.00 Wib di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran di duga telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Pelaku berhasil membujuk rayu korban Novi yang merupakan tetangga dari pelaku untuk mengikuti investasi arisan yang diadakan oleh Pelaku,” kata IPTU Devrat Aolia Arfan, Sabtu (06/06/2024).
Ia juga menjelaskan, atas bujuk rayu pelaku OA, akhirnya korban terperdaya dan mengirimkan uang pada tanggal 26 Mei 2024 senilai Rp 6.900.000 ke rekening bank BRI milik Pelaku, pada tanggal 29 Mei 2024 senilai Rp 6.000.000, pada tanggal 3 Juni 2024 senilai Rp 5.000.000, pada tanggal 11 Juni senilai Rp. 4.850.000, pada tanggal 26 Juni 2024 senilai Rp 5.300.000,Â
“Setelah menerima uang dari korban, pelaku OA langsung menghilang tanpa diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut korban Novi mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 29.100.000,”ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bundel print out rekening koran bank BRI dan enam buah bukti transfer dari Korban Novi kepada Pelaku OA.Â
“Atas perbuatannya OA dijerat dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana,”pungkasnya. (zal)