Senin, November 17, 2025
BerandaPESAWARANJadi Bandar Judi Online Jenis Togel, Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Jadi Bandar Judi Online Jenis Togel, Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Pesawaran (RN)- Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga berprofesi sebagai Bandar judi online jenis Togel.

Tersangka berinisial FA (51) Tahun warga desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. FA diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di Rumahnya pada kamis 27-06-2024, Malam.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, mengatakan tim satuan reserse kriminal Polres Pesawaran, berhasil meringkus Seorang Perempuan Berusia (51) Tahun yang di duga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel.

Pihaknya, mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Menindak lanjuti laporan tersebut, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan Patroli hunting mengarah ke TKP.

“Sesampainya di TKP, Tim Tekab 308 langsung melakukan Pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian Tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya tampan ada perlawanan tersangka FA berhasil diamankan,” kata IPTU Devrat, Jumat (28/06/2024).

Tim melakukan pemeriksaan Hand Phone milik FA dan di temukan Situs judi Online jenis togel Live Draw Hongkong dari Hand Phone FA.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, FA berikut barang bukti, Satu unit Hand Phone Merk Vivo 1814, Kopelan Kertas bertuliskan nomor togel, Satu Buah buku Rekapan nomor Togel, dan uang Tunai hasil dari pasangan togel Sejumlah Rp. 414.000 di bawa ke Polres Pesawaran,”ujarnya.

“Atas perbuatannya, FA di jerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana,”pungkasnya. (zal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments