Pesawaran (RN) – Operasi Antik Krakatau 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Kembali mengamankan dua orang Pria yang di duga menyalah gunakan Narkoba pada Kamis (20/06/2024) malam.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba di lapangan Tritura Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Kedua Pelaku berinisial IJ (25) dan AD (25) yang merupakan warga desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy yang diwakili Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan telah mengamankan dua orang Pelaku penyalah gunaan narkoba di hukum Polres Pesawaran.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga adanya Tindak pidana Penyalah gunaan Narkoba yang sering terjadi transaksi di Lapangan Tritura Kedondong, menindak lanjuti Laporan dari masyarakat Tim Opsnal Kemudian berjalan menuju ke TKP dan melihat 2 (Dua) orang pria yang tidak di kenal dan mencurigakan saat sedang mengendarai sepeda motor berboncengan,”kata IPTU Nufi, Minggu (23/06/2024).
Saat itu, Tim langsung menghentikan Kendaraan dan memeriksa Kedua Pria yang mengendarai sepeda motor berikut Sepeda motornya. Saat dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal berhasil menemukan barang haram tersebut dari tangan pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujarnya.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, Kedua Pelaku, berikut barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Pcx Warna hitam nopol BE 2153 QE. Diamankan di Polres Pesawaran,”pungkasnya. (zal)
