Rabu, November 19, 2025
BerandaPESAWARANSimpan Narkoba Jenis Sabu 5,2 Gram, Warga Bandar Lampung Terancam 20 Tahun...

Simpan Narkoba Jenis Sabu 5,2 Gram, Warga Bandar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara

Pesawaran (RN) – Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus seorang Pria berusia (32) tahun asal Kecamatan Sukarame Bandar lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, diwakili Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, mengatakan. Pria tersebut berinisial AL ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba diduga lantaran menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu di Desa Karang anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Usai mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian tim mendatangi TKP dan berhasil meringkus terduga pelaku pada, Rabu, (12/6/2024) Sore.,”kata Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Nufi, Sabtu (15/06/2024).

 “Setelah melakukan Penggeledahan terhadap terduga pelaku, di temukan 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi diduga Sabu seberat 5,2 gram dari tangan tersangka,”ujarnya.

Selain Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 (dua) Unit hand phone milik tersangka yang di duga sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang haram tersebut.

“Kini Tersangka berikut barang bukti di amankan di Polres Pesawaran, Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” tegasnya. (zal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments