Lampung (RN) – Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan pemeriksaan dalam rangka peningkatkan intensitas percepatan dan keakurasian penanganan perkara dugaan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa (SPAM) Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Hal ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024 dan telah dipanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tipikor tersebut.
“Proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung ini Pagu Anggarannya sebesar 80 Milyar,”kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Selasa (11/06/2024).
Ia juga menjelaskan, tim Satgassus P3TPK sudah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
“Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tersebut sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dan kemungkinan bertambah,”ujarnya. (Red)
