Senin, Februari 2, 2026
BerandaPESAWARANCabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 65 Tahun Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 65 Tahun Ditangkap Polisi

Pesawaran (RN) – Bejat seorang kakek di Pesawaran tega cabuli anak usia 10 Tahun. Pelaku Berinisial A (65) warga Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy Menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

“Awal terjadi pencabulan tersebut Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 12.30 wib. Saat itu korban di suruh neneknya ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk, kemudian pada saat korban di warung pelaku, korban di tarik pelaku masuk ke dalam kamar saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban,”kata Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, Jum’at (17/05/2024).

“Lalu pelaku melancarkan aksi keduanya pada tanggal 15 Mei 2024 , Korban kembali berbelanja di warung pelaku, saat itu pelaku menarik Korban ke samping warung nya dan meremas payudara korban. Namun korban memberontak dan langsung lari pulang ke rumah menceritakan kejadian tersebut ke ibunya,”ujarnya.

Mengetahui hal tersebut lanjut Deddy, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna di tindak lanjuti.

“Atas laporan tersebut anggota unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran langsung bergerak cepat, dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya, tim langsung mengamankan pelaku dan langsung di bawa ke Polres Pesawaran,” ungkapnya.

“Pelaku diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,”tegasnya. (Rizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments