Senin, Februari 2, 2026
BerandaPESAWARANBejat Paman di Pesawaran Tega Perkosa Keponakannya

Bejat Paman di Pesawaran Tega Perkosa Keponakannya

Pesawaran (RN) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong, Meringkus seorang pria berinisial (AP) diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten setempat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan di desa Kubu Batu Kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku (AP) pada kamis 09-05-2024 dini hari tanpa adanya perlawanan,”kata AKP Deddy, Jum’at (10/05/2024).

Setelah dilakukan interogasi, Pelaku (AP) mengakui perbuatannya, dan menceritakan aksi bejatnya, yang dilakukan di rumah nenek korban pada hari Rabu tanggal 19 februari 2023 sekira sekitar pukul 21.30 wib, pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.

“Tiba-tiba pelaku (AP) membekap mulut korban yang sedang tidur di dalam kamar, Kemudian Pelaku (AP) Melakukan Aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban. Pelaku juga melakukan Aksi bejatnya dengan melampiaskan Hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban,”ujarnya.

Deddy juga menjelaskan, usai melampiaskan Aksi bejatnya, Pelaku (AP) mengancam  Korban dengan Kepalan tangan agar korban tidak menceritakan Aksi bejat nya kepada siapa-siapa.

“Atas ancaman pelaku, Korban Ketakutan sehingga tidak berani menceritakan kepada siapapun dan Pelaku juga merupakan paman kandung Korban,”ucapnya.

Dengan berjalannya waktu lanjut Deddy, orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whatsapp dari pelaku (AP) yang meminta jatah untuk melampiaskan Hawa nafsu bejatnya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di Tindak lanjuti. 

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana 15 tahun penjara,”tegas AKP Deddy (Rizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments