Lampung (RN) – Kejaksaan Tinggi Lampung berikan Penerangan Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi dihadapan Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMA Lampung Timur.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.
“Upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif,”kata Ricky saat memberikan penyuluhan hukum di Aula SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono Lampung Timur, Senin (06/05/2024).
Sementara itu, Ketua MKKS Tingkat SMA Lampung Timur Suparwan mengatakan, menyambut baik Program Penerangan Hukum yang disampaikan Kejati Lampung
“Ini sangat perlu adanya sinergitas bersama antara Aparat Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung dengan pihak penyelenggara pendidikan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos),”ujarnya. (Red)
