Pesawaran (RN) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ) (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial (W) salah satu warga Desa padang cermin kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran. Diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M., yang diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Pelaku (W) berada di rumah Korban yang beralamat di Desa kurungan nyawa Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pelaku menarik paksa korban untuk masuk kedalam kamar. Kemudian korban dibujuk untuk tidur di atas kasur dengan ditawarkan bermain handphone milik pelaku.
Dengan rayuan mautnya, pelaku yang merupakan Paman kandung dari korban berhasil mencabuli korban dan merekam aksi bejatnya menggunakan Vidio HP milik pelaku yang di pinjamkan ke korban.
“Dengan berjalannya waktu, anak dari pelaku pencabulan tengah meminjam dan memainkan handphone milik ayahnya. Dengan tidak sengaja anak dari pelaku mengetahui Vidio bejat yang di rekam ayahnya, dan memberitahu kepada ibunya, kemudian ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,”kata AKP Supriyanto, Jumat (15/03/2024).
Dari laporan tersebut lanjutnya. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran mendapatkan informasi, tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakan nya yang beralamat di Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten lampung selatan.
“Kemudian Tim langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku (W) pada kamis 14-03-2024, pukul 13.00 tanpa ada nya perlawanan. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan diketahui bahwa korban duduk di bangku sekolah dasar. Namun, pelaku lupa kapan kejadian itu,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini pelaku dibawa ke polres pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya. (Rizal)