Lampung (RN) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap terpidana AJY, yang merupakan Mantan Direktur salah satu BUMD milik Pemda Provinsi Lampung.
Terpidana AJY sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak Tahun 2021 lalu. Terpidana berhasil ditangkap hari Jum’at 13 Oktober 2023 Pukul 12.35 WIB saat tengah berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kasi penkum kejaksaan tinggi Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H. mengatakan, terpidana AJY merupakan mantan Direktur PTLJU bersama dengan AJ selaku rekanan BUMD Provinsi Lampung, keduanya dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.3,1 Miliar.
“Berdasarkan Putusan PN Tanjung Karang No. 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Terpidana AJY melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PTLJU di tahun 2016, yang seharusnya diperuntukan sebagai kas perusahaan yang pada akhirnya diambil oleh yang bersangkutan dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PTLJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp. 1,125 Miliar,” kata Kasi penkum kejaksaan tinggi Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H, Sabtu (14/10/2023).
Ia juga menjelaskan, ketika ditelusuri didapat bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan yang bersangkutan. Atas perbuatan terdakwa PN Tanjung Karang dalam putusannya menyatakan Terdakwa AJY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
“Maka dari itu, PN Tanjungkarang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJY, dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp.350.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat Bulan,”ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, terdakwa AJY membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.125.000.000, dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.
Atas perbuatanya lanjut dia, Terpidana diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tegasnya. (Red)
