Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice NUWO DAMAI Lampung Utara

0

Lampung (RN) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto bersama Koordinator Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni serta Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan didampingi Kajari Lampung Utara Mohammad Farid Rumdana meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lampung Utara NUWO DAMAI.

“Diresmikan Rumah Restorative Justice guna melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia, yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat,” kata Nanang, Rabu (27/09/2023).

Menurutnya, ini dapat menjadi sarana yang tepat dan dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum bagi masyarakat kecamatan Blambangan Pagar.

“Nantinya disetiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara memiliki Rumah Restorative Justice masing-masing, akan lebih banyak perkara yang dapat diselesaiakan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat sehingga terjadi perdamaian dalam hidup bermasyarakat,”ujarnya.

Perlu diketahui bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, bukanlah merupakan penghapusan terhadap kesalahan pelaku tindak pidana dan bukan pula merupakan penghapusan sanksi pidana terhadap pelaku.

Tetapi, lanjut Nanang, ini merupakan suatu alternatif penjatuhan sanksi kepada pelaku berupa hukuman untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula seperti sebelum adanya tindak pidana, yaitu situasi yang damai dan harmoni, tanpa ada rasa dendam.

“Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tersebut merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi, sehingga dengan adanya rumah restorative justice masyarakat akan mengenali hukum dan dapat menjauhi hukuman,” kata Nanang.

Dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice Nuwo Damai ini diharapkan dapat menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama dengan masyarakat menjaga kedamaian.

“Mudah mudahan dengan adanya Rumah Restorative Justice Nuwo Damai ini segala urusan bisa di selesaikan secara musawarah, dan bisa meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan,” pungkasnya. (Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini