Kamis, Maret 13, 2025
BerandaLAMPUNGBawaslu Pesawaran Sebut Bacaleg Mantan Narapidana Berpotensi Timbulkan Sengketa

Bawaslu Pesawaran Sebut Bacaleg Mantan Narapidana Berpotensi Timbulkan Sengketa

Pesawaran (HO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, menginventarisir Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 44 tahun 2023 yang pihaknya terima, agar melakukan pemetaan dan penelusuran caleg yang telah diumumkan di Daftar Calon sementara (DCS) oleh pihak KPU.

“Berdasarkan pencermatan kawan kawan di bawah (Panwascam dan PKD), kami mencatat ada satu Bacaleg mantan Narapidana, kemudian satu bacaleg yang berstatus Kades aktif, lalu satu bacaleg yang berstatus sebagai sekretaris Badan Permusyaratan Desa (BPD),” terangnya Senin (28/8/2023).

BACA JUGA:  Musrembang, Dendi: Sebagai Wadah Laporan Kegiatan Pembangunan Tahun 2024

Dirinya mengatakan, kepada Bacaleg yang memiliki status tertentu diwajibkan untuk melampirkan beberapa persyaratan khusus, seperti surat keterangan pembebasannya untuk mantan Napi kemudian surat pengunduran diri bagi bacaleg berstatus Kades.

“Bacaleg yang mantan napi, harus melampirkan dari Kepala LP terkait pembebsannya itu per kapan, dan harus dibuktikan dengan surat dari Lapas, pelampiran tersebut paling lambat pada tanggal 4 November 2023,” ujar dia.

“Ditambah, bacaleg mantan napi juga harus mempublikasikan di media sosial status hukumnya, berapa lama dirinya ditahan dan terkena kasus apa, itu harus di publikasikan,” kata dia.

BACA JUGA:  Nanda Siapkan Program Pelayanan Kesehatan Gratis

Menurutnya, jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah mengingat saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan kepada 347 DCS yang telah diumumkan.

“Pendataan ini kan masih terus kita lakukan sampai nanti sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sebelum penetapan DCT nanti temuan ini akan kita sampaikan kepada pihak KPU,” pungkas nya. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments