Selasa, November 18, 2025
BerandaLAMPUNGDiduga Korupsi Dana Pilkada 2020, Tiga Komisioner Bawaslu Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Pilkada 2020, Tiga Komisioner Bawaslu Jadi Tersangka

Lampung (RN) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi  Tersangka.

Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar, S.H., M.H.
Jaksa Muda mengatakan, Penetapan tiga tersangka komisioner diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

“DI, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, I” Komisioner dan K, Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ketiganya ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 31 Mei 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar, S.H., M.H. melalui rilis Kejati lampung, jumat, (02/06/2023).

Dirinya juga mengatakan, para Tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

“Berdasarkan Fakta Persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum,” ujarnya

Ia juga menjelaskan ketiga tersangka, dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 (tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah).

Dirinya juga menambahkan, sejak hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan.

Penahanan dilakukan guna mempercepat proses Penyidikan.
Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

“Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments