Lampung (HO) – Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Tahun Anggaran 2017 lalu, resmi dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pesawaran ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu siang 17 Mei 2023.
Berkas perkara yang terdaftar nomor 14/Pis.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Rismawansyah dan tercatat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sherly Octarina, (Sumber Kirka.co).
Dengan sangkaan dugaan penyelewengan dana yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pada kegiatan Program Keluarga Harapan di Tahun Anggaran 2017 lalu, terjadi di wilayah Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara diperkirakan mencapai total Rp192 juta.
Untuk berkas perkara serta Terdakwa dalam dugaan korupsi ini, dijadwalkan bakal segera disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa, pada pekan depan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sebagaimana telah dirubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.