Pesawaran (HO) – Polres Pesawaran Polda Lampung akan kembali menerapkan tilang manual untuk menindak para pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Lantas AKP Martoyo mengatakan, penerapan tilang manual di terapkan secara serentak di Indonesia pada Mei 2023. Namun sebelum dilaksanakan penindakan tilang manual, Polres Pesawaran akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kasat menyebut, tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada peningkatan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, menjadi salah satu sebab diberlakukannya kembali penerapan tilang manual.
“Untuk Pesawaran sendiri belum menerapkan tilang elektronik. Sehingga angka pelanggaran semakin meningkat meskipun polisi telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif,” kata AKP Martoyo saat di hubungi melalui telpon selulernya, Selasa (9/5/2023).
Martoyo mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Saya berharap kepada masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara. Sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual,” ujarnya.
Adapun sasaran tilang manual akan diterapkan kepada 12 item pelanggaran lalu lintas yaitu:
“Berkendara di bawah umur, Berboncengan lebih satu orang, Menggunakan ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, Melawan arus,” jelasnya.
“Ia menambahkan, seperti Melampaui batas kecepatan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah), Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, Ranmor over load dan over dimensi, Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu,” pungkasnya. (Red)