Ketua PWI Provinsi Lampung Lantik 60 Anggota Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum

0

Lampung (RN) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung resmi membentuk lembaga Advokasi Konsultan Hukum (LAKH) dan Dialog Wartawan dan Ancaman Pidana Undang-undang ITE” Periode 2023-2027.

Pembentukan LAKH PWI tersebut ditandai dengan penyerahan SK LAKH yang dikeluarkan langsung pengurus PWI Lampung yang di gelar Balai Wartawan Hi Solfiyan Ahamad, Kamis (16/03/2023).

Ketua LKAH PWI Provinsi Lampung Kusmawati mengatakan, Bedirinya LKAH ini yang beranggotakan 60 orang dan siap untuk bekerja dan di keritik ketika kami melakukan kesalahan.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Serahkan Para Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Ke Kejari Bandar Lampung

“Kami hadir untuk membela wartawan yang tersandung, dan ancaman pidana dalam undang undang ITE” tentag karya jurnlistik yang di alami kawan-kawan wartawan,” ucapny.

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Lampung H.Wira Hadikusumah menjelaskan, terbentuknya LAKH yang di bentuk pada hari ini untuk menegakan kemerdekaan Pers khusunnya yang ada di Provinsi Lampung.

“Kerena ini sangat penting, untuk membela kawan kawan wartawan yang terjerat masalah tentang hasil karya jurnalistik,” ujarnya.

Wira juga menjelaskan, pembelaan wartawan yang tersandung juga harus mempunyai kede etik dalam menjalankan tugas dilapangan, yang tertuang dalam undang-undang pers No 40 tahun 1999.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Serahkan Para Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Ke Kejari Bandar Lampung

“Kerja jurnalistik jangan menyimpang dalam kode ektik, dan jurnalistik memang bebes, namun jurnalistik hurus mengikuti kodek etik dalam mrnjalankan tugas,” kata wira.

“Dibentuknya LAKH ini untuk melindungi wartawan yang provisional dalam menjalankan tugas dan tidak melindungi wartawan yang tidak provisional dalam menjalankan tugas, ayo kita tegakan kemerdekaan Pres dengan mengedepkan kode ektik,” tegas Wira. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini