Rabu, April 23, 2025
BerandaSUKA BUMI JAWA BARATBank Rakyat Indonesia Waspada, Diduga Ada BEGAL Dana PIP, Aspirasi Komisi X...

Bank Rakyat Indonesia Waspada, Diduga Ada BEGAL Dana PIP, Aspirasi Komisi X DPR RI Tantang APH (UU ITE)

Sukabumi (RN) – Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh pelosok nusantara, WASPADA dan HATI-HATI jika terjebak dalam memberikan keputusan untuk mendukung sejumlah program unggulan Pemerintah saat mencairkan dana bantuan kepada penerima manfaat masyarakat, khususnya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui giringan Aspirasi perwakilan rakyat yang mengaku sebagai modus TIM Monitoring Evaluasi PIP Komisi X DPR RI.

Tampak ada surat mengirim” PERMOHONAN VISITTING” kepada pihak BRI, agar segera menyalurkan dana bantuan PIP tersebut ke nomer rekening atas nama para penerima manfaat (siswa-siswi) Pendidikan Sekolah di sejumlah daerah.

Pasalnya, dana bantuan PIP Aspirasi yang seolah-olah melalui giringan TIM Monitoring Evaluasi PIP Komisi X DPR RI tersebut, diduga ada penyimpangan penyaluran bantuan oleh modus pelaku pungutan liar (PUNGLI) atau aksi BEGAL pemotongan kepada para penerima manfaat (siswa) ketika uang sudah di cairkan dari Bank, dengan berbagai modus alasan bahwa dana bantuan PIP Aspirasi harus siap di potong untuk kepentingan tabungan dan lainnya.

Seperti halnya yang terjadi kegaduhan terhadap penerima manfaat orangtua (siswa-siswi) di SMP 1 Kebonpedes Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat. Terduga pelaku saat melakukan aksi BEGAL potong memotong dana bantuan PIP yang bersumber anggaran pemerintah/ negara melalui giringan Aspirasi untuk (siswa-siswi) sebesar Rp.750,000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut, ketika para penerima manfaat mencairkan melalui rekening atas nama masing-masing di salahsatu Bank atas petunjuk sebelumnya, ternyata diduga pelaku BEGAL langsung melakukan pemotongan senilai Rp.350,000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per/Siswa.

Sedangkan, terduga pelaku BEGAL pemotongan dana bantuan PIP tersebut ketika di konfirmasi radarnusantara.co mengaku, bahwa seolah-olah sudah terbiasa diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan terkesan menangtang APH ditunggu surat pemanggilan kepada dirinya. Seperti kutipan kata ia sampaikan melalui contak pesan alat transaksi elektronik (UU ITE) WhatsApp, “sudah biasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ditunggu Surat Pemanggilan Resminya”. Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 09.56 WIB.

Diketahui, bahwa terduga pelaku BEGAL pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi tersebut mengaku sebagai TIM Monev Komisi X DPR RI yang tempat tinggalnya berdomisili di Garut – Jawa Barat.

Adapun menurut sumber informasi dan hasil investigasi radarnusantara.co bahwa terduga pelaku BEGAL yang melakukan pemotongan dana bantuan PIP Aspirasi terhadap siswa-siswi SMP 1 Negeri Kebonpedes, sebelumnya melakukan cara modus pertemuan terlebih dahulu dari sejak awal atau mengumpulkan para calon penerima manfaat (siswa/orangtua) di salahsatu tempat yang sudah mereka tentukan.

Setelah itu, mereka seolah-olah untuk melaksanakan sosialisasi Pendatanganan berkas kesepakatan bersama, dengan dalih jika nanti dana bantuan tersebut sudah tersalurkan (CAIR) atau diterimanya melalui nomer rekening atas nama (siswa) masing masing di Bank, diduga agar semua para penerima bantuan harus siap dilakukan pemotongan dengan berbagai alasan untuk kepentingan tabungan dan lainnya,

Selanjutnya sumber informasi penerima manfaat (siswa) selaku orangtua, GT menyampaikan kepada radarnusantara.co bahwa dari sejak pertemuan itulah mereka yang mengaku sebagai TIM Monev Komisi X DPR RI melakukan dugaan modus BEGAL pemotongan dana bantuan PIP Aspirasi terhadap seluruh para penerima manfaat tersebut, juga katanya turut di saksikan oleh pihak pendamping dari sekolah.

“Sebelumnya, mereka sudah sejak awal dalam pertemuan itu meminta paraf dari kesepakatan seluruh penerima manfaat (siswa/orangtua) yang dituangkan pada lembaran persyaratan para calon penerima manfaat dana bantuan PIP Aspirasi tersebut, berupa surat pernyataan berita acara (dokumentasi). Seolah-olah apa yang dilakukan oleh mereka sudah sesuai aturan resmi secara prosedur, tetapi yang terjadi kenyataan ketika saat pencairan dana bantuan PIP Aspirasi masuk melalui no rekening atas nama masing-masing penerima bantuan di salahsatu Bank, saya menduga seluruh penerima manfaat dana bantuan PIP Aspirasi untuk (siswa/orangtua) mau tidak mau harus siap dilakukan pemotongan oleh pelaku BEGAL tersebut dengan berbagai alasan untuk kepentingan tabungan siswa siswi dan lainnya,” ungkap GT.

GT, lebih lanjut menjelaskan kalau menurut dari penilaian saya selaku orangtua (siswa) penerima manfaat dana bantuan PIP Aspirasi tersebut, saya merasa di jebak oleh modus operandi mereka sebagai TIM Monev Komisi X DPR RI yang meminta kesepakatan terhadap penerima manfaat (siswa/orangtua) berupa paraf dari sejak awal dalam pertemuan tersebut, sebelum dana bantuan PIP Aspirasi itu di cairkan nya.

“Sebab, setelah para penerima manfaat (siswa) selesai mencairkan di Bank, diduga pelaku Begal dana bantuan PIP Aspirasi yang mengaku sebagai TIM Monitoring dan Evaluasi Komisi X DPR RI melakukan pemotongan tanpa sedikit pun kendala,” Jelas GT.

Terkait informasi tersebut,masyarakat berharap kepada pihak-pihak yang berwenang atas terjadinya dugaan pelecehan terhadap Institusi Kepolisian aparat penegak hukum (APH) tindak pidana (UU ITE) juga melakukan pemotongan dana bantuan PIP Aspirasi Komisi X DPR RI di SMP 1 Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi sebagai temuan awal agar ditindak lanjuti, untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Mabes Polri, Direktorat Penyidikan Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar, Direktorat Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawabarat, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polres Sukabumi Kota, dan Direktorat Pidsus Kejaksaan Kota/Kabupaten Sukabumi.

Jika mana kutipan kata bahasa yang disampaikan terhadap radarnusantara.co melalui contak pesan WhatsApp bahwa, ia seolah-olah sudah terbisa di periksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan bila ternyata dari hasil kajian ahli bahasa diketemukan tindak pidana ada unsur pelecehan, atau ujaran kebencian melalui transaksi elektronik (UU ITE) maupun tersangkut Tidak Pidana Korupsi (TPK) dalam pungutan liar (PUNGLI) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi Komisi X DPR RI se-JAWA BARAT tersebut.

“Segera dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, juga pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku dengan azas praduga tak bersalah untuk menetapkan para tersangka,” pungkasnya (Erick)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments